Written on July 11th, 2010 at 7:40 pm by

0 Comments

  1. Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998, setian pengunjung/kendaraan yang memasuki kawasan TNBBS wajib membayar karcis masuk dan pungutan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Bagi peneliti wajib menyampaikan permohonan penelitian dilampiri proposal dan surat pengantar dari institusi yang bersangkutan, dalam pelaksanaan penelitian didampingi petugas TNBBS dan wajib menyerahkan copy hasil penelitian.
  3. Bagi peneliti yang mengambil spesimen/sampel penelitian jenis dilindungi harus mendapat ijin khusus dari Direktorat Jenderal PHKA.
  4. Pengunjung dengan tujuan pengambilan gambar, foto dan film/vidio wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Kepala Balai disertai sinopsis, dalam pelaksanaan kegiatan didampingi petugas TNBBS dan wajib menyerahkan copy hasil shooting.
  5. Mematuhi ketentuan yang berlaku selama di dalam kawasan TNBBS.

Be the first to start a conversation

Leave a Reply