- Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998, setian pengunjung/kendaraan yang memasuki kawasan TNBBS wajib membayar karcis masuk dan pungutan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi peneliti wajib menyampaikan permohonan penelitian dilampiri proposal dan surat pengantar dari institusi yang bersangkutan, dalam pelaksanaan penelitian didampingi petugas TNBBS dan wajib menyerahkan copy hasil penelitian.
- Bagi peneliti yang mengambil spesimen/sampel penelitian jenis dilindungi harus mendapat ijin khusus dari Direktorat Jenderal PHKA.
- Pengunjung dengan tujuan pengambilan gambar, foto dan film/vidio wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Kepala Balai disertai sinopsis, dalam pelaksanaan kegiatan didampingi petugas TNBBS dan wajib menyerahkan copy hasil shooting.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku selama di dalam kawasan TNBBS.
Written on July 11th, 2010 at 7:40 pm by hangnyo_bbs

Be the first to start a conversation