ZONASI
TAMAN NASIONAL BUKIT BARISAN SELATAN
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, pasal 30 ayat (2) bahwa Pengelolaan Taman Nasional didasarkan Sistem Zonasi yang terdiri dari Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan atau Zona lainnya, maka Kami telah menyusun Zonasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengacu pada Permenhut Nomor : P.56/Menhut-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional dan telah dilakukan pembahasan (Konsultasi Publik) bersama para pihak (Stake Holders) terkait dari unsur Instansi/Dinas Propinsi/Kabupaten, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Mitra BBTNBBS untuk mendapat masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan yang dilaksanakan di Kotaagung Kabupaten Tanggamus pada bulan Januari 2011.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama para pihak terkait (Stake Holders) dan pemangku kepentingan, dihasilkan draf rancangan zonasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) seluas 356.800 ha terdiri dari zona Inti seluas 159.464 ha, zona Rimba seluas 104.887 ha, zona Pemanfaatan seluas 8.039 ha, zona Rehabilitasi seluas 75.732 ha, zona Religi, Budaya dan Sejarah seluas 4 ha, zona Tradisional seluas 7.243 ha dan zona Khusus seluas 142 ha. Buku Zonasi dan Peta Zonasi TNBBS sudah ditandatangani oleh 3 (tiga) Pemerintah Daerah Kabupaten yakni Bupati dan Bappeda Kabupaten Tanggamus, Bupati dan Bappeda Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung, Bupati dan Bappeda Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu serta sudah disahkan Dirjen PHKA